10/07/19

Bagaimana Menyikapi Masa Perkenalan Sekolah (MPLS) ?


Setelah hampir dua bulan anak anak sekolah libur, anak anak sekolah akan kembali ke sekolah. Program pertama yang biasanya bergulir adalah MOS atau yang sekarang bernama Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).


Tahun 2019 ini pelaksanaan MPLS mengacu pada juknis yang di jabarkan dalam Permendikbud no 18 tahun 2016. Permendikbud ini sebagai penyempurnaan atas peraturan menteri sebelumnya yang belum mampu mencegah terjadinya praktek perpeloncoan di beberapa sekolah.

Poin yang harus di perhatikan pada permen tersebut adalah perlu di tekankan bahwa penanggung jawab dalam artian panitia pengarah dan pelaksana di kelola oleh guru. Bukan lagi kakak kelas atau biasanya para pengurus OSIS.

Sebagai pengembangan kompetensi organisasi dan sosialisasi OSIS tetap dapat berperan dalam kegiatan MPLS ini, peran yang bisa di ambil tentu tidak seluas sebelum sebelumnya. OSIS bisa berperan sebagai supporting system, kakak kakak di OSIS bisa menjadi petugas upacara pembukaan dan penutupan, petugas moderator atau bahkan pembawa acara.

pembedanya adalah kakak kakak OSIS ini tidak punya kewenangan dalam menentukan mata acara serta hukuman jika di perlukan tindakan mendisiplinkan siswa. pelaksanaan dan penentuan hukuman harus di pegang penuh oleh sekolah atau dalam hal ini adalah bapak dan ibu guru

Bagi orang tua atau bapak ibu yang anak nya saat ini naik kelas ke jenjang pendidikan yang baru, kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA jangan khawatir akan pelaksanaan MPLS karena pemerintah sudah mengatur sangat teknis, mana yang boleh dan tidak boleh di bawa atau di lakukan.

Namun tetap, orang tua bisa melakukan pengawasan agar pelaksanaan MPLS tidak memyimpang dari juknis yang ada, artinya orang tua juga perlu mengetahui apa yang menjadi pedoman sekolah dalam pelaksanaan MPLS ini.

terakhir tentu perlu keberanian untuk melakukan pencegahan atas pelanggaran yang di lakukan oleh oknum guru dan siswa. arsad


Tidak ada komentar: